KPUD Boven Digoel Sembunyikan Surat Non Aktif Yusak
11 November 2010 Tinggalkan Komentar
JUBI—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boven Digoel dinilai telah melakukan suatu kejahatan menyalahi prosedur administrasi dengan menyembunyikan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.91/497/2010, yang isinya menonaktifkan Yusak Yaluwo sebagai Bupati Boven Digoel saat itu.
Surat tersebut dikirim kepada KPU Kabupaten Boven Digoel, namun, sengaja disembunyikan karena bersamaan dengan proses pentahapan Pemilukada. “Oleh karena ada kekhawatiran Yusak tidak diakomodir,” ujar Tokoh Pemuda Boven Digoel, Nathalis B. Kaket, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Merauke, Rabu (10/11).
“SK yang dikirim Mendagri, berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah uang negara ‘dicicipi’ Yusak Yaluwo yang mencapai miliaran rupiah, maka Wakil Bupatinya, Marselino Yamkondo, memegang kendali pemerintahan,” katanya.
Ia mengakui jika SK disembunyikan dan tidak diketahui oleh siapapun. “Memang isu yang berkembang jika ada SK Mendagri, namun kita juga belum terlalu percaya. Pasalnya, belum dilihat secara langsung,” ungkapnya.
SK Mendagri tersebut, kata dia, baru terbongkar beberapa waktu lalu sehingga diketahui jika KPU menyembunyikan. “Kami sudah melaporkan dan menyerahkan bukti SK kepada KPU Pusat dan meminta agar Yusak tidak diakomodir meskipun telah dilakukan pleno penetapan beberapa waku lalu,” ucapnya menjelaskan.
Dengan demikian, suara terbanyak berikut atas nama Xaverius Songmen-Eksan Heremba, secara otomatis harus dilantik guna menahkodai Boven Digoel lima tahun mendatang,” pintanya. (Sumber : TabloidJubi.Com)

Komentar Pembaca